Mutu Institusi

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

SPMI STIKES Arjuna Laguboti dilaksanakan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) untuk memastikan setiap layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berjalan sesuai standar mutu yang ditetapkan dan terus ditingkatkan secara berkelanjutan.

Siklus PPEPP

Lima tahap penjaminan mutu yang dijalankan secara berkesinambungan.

1

Penetapan

Menetapkan standar mutu sebagai acuan penyelenggaraan pendidikan.

2

Pelaksanaan

Melaksanakan seluruh kegiatan sesuai standar yang telah ditetapkan.

3

Evaluasi

Melakukan Audit Mutu Internal (AMI) secara berkala setiap semester.

4

Pengendalian

Menindaklanjuti temuan evaluasi agar standar tetap terpenuhi.

5

Peningkatan

Meningkatkan standar mutu secara berkelanjutan (kaizen).

Kebijakan Mutu

Kebijakan & Manual Mutu

Dokumen dasar yang memuat kebijakan dan mekanisme penjaminan mutu institusi.

Standar Mutu

Standar akademik dan non-akademik yang mengacu pada SN-Dikti.

Audit Mutu Internal

Evaluasi berkala untuk memastikan standar mutu terpenuhi secara konsisten.

Unit Penjaminan Mutu

Untuk informasi dokumen mutu lebih lanjut, unduh dokumen resmi atau hubungi Unit Penjaminan Mutu.

Unduh Dokumen SPMI

Terakhir diperbarui: 11 September 2026