Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
SPMI STIKES Arjuna Laguboti dilaksanakan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) untuk memastikan setiap layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berjalan sesuai standar mutu yang ditetapkan dan terus ditingkatkan secara berkelanjutan.
Siklus PPEPP
Lima tahap penjaminan mutu yang dijalankan secara berkesinambungan.
Penetapan
Menetapkan standar mutu sebagai acuan penyelenggaraan pendidikan.
Pelaksanaan
Melaksanakan seluruh kegiatan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Evaluasi
Melakukan Audit Mutu Internal (AMI) secara berkala setiap semester.
Pengendalian
Menindaklanjuti temuan evaluasi agar standar tetap terpenuhi.
Peningkatan
Meningkatkan standar mutu secara berkelanjutan (kaizen).
Kebijakan Mutu
Unit Penjaminan Mutu
Untuk informasi dokumen mutu lebih lanjut, unduh dokumen resmi atau hubungi Unit Penjaminan Mutu.
Terakhir diperbarui: 11 September 2026