Kampus Aman

Pencegahan & Penanganan Kekerasan (PPKPT)

STIKES Arjuna Laguboti berkomitmen menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan, mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).

Enam Bentuk Kekerasan yang Dicakup

Kekerasan Fisik

Kekerasan Psikis

Kekerasan Seksual

Perundungan

Diskriminasi & Intoleransi

Kekerasan Berbasis Kebijakan

Satgas PPKPT

Satuan Tugas PPKPT bertanggung jawab menerima, menindaklanjuti, dan mengawal penanganan laporan kekerasan di lingkungan kampus.

Susunan & kontak Satgas PPKPT masih contoh — lengkapi lewat CMS sesuai SK penetapan resmi.

Kanal Pelaporan

Setiap laporan dijamin kerahasiaannya.

Formulir Daring

[Tautan formulir pelaporan resmi]

WhatsApp Satgas

[Nomor WhatsApp Satgas PPKPT]

Email

[email-satgas@stikesarjuna.ac.id]

Alur Penanganan Laporan

1

Laporan Diterima

Satgas menerima & mencatat laporan secara rahasia.

2

Verifikasi

Klarifikasi awal untuk memastikan kelengkapan informasi.

3

Penanganan

Tindak lanjut sesuai prosedur & kode etik kampus.

4

Pendampingan

Korban didampingi hingga proses selesai.

Kanal Pengaduan Umum

Untuk pengaduan di luar cakupan PPKPT (mis. layanan akademik, administrasi), gunakan kanal pengaduan umum & whistleblowing yang terpisah — hubungi lewat halaman Kontak.

Terakhir diperbarui: 11 September 2026