Pencegahan & Penanganan Kekerasan (PPKPT)
STIKES Arjuna Laguboti berkomitmen menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan, mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).
Enam Bentuk Kekerasan yang Dicakup
Satgas PPKPT
Satuan Tugas PPKPT bertanggung jawab menerima, menindaklanjuti, dan mengawal penanganan laporan kekerasan di lingkungan kampus.
Susunan & kontak Satgas PPKPT masih contoh — lengkapi lewat CMS sesuai SK penetapan resmi.
Kanal Pelaporan
Setiap laporan dijamin kerahasiaannya.
Alur Penanganan Laporan
Laporan Diterima
Satgas menerima & mencatat laporan secara rahasia.
Verifikasi
Klarifikasi awal untuk memastikan kelengkapan informasi.
Penanganan
Tindak lanjut sesuai prosedur & kode etik kampus.
Pendampingan
Korban didampingi hingga proses selesai.
Kanal Pengaduan Umum
Untuk pengaduan di luar cakupan PPKPT (mis. layanan akademik, administrasi), gunakan kanal pengaduan umum & whistleblowing yang terpisah — hubungi lewat halaman Kontak.
Terakhir diperbarui: 11 September 2026